Iklan dempo dalam berita

Berkah Idul Fitri, 2.415 Warga Binaan Dapat Remisi, 14 Langsung Bebas, Ini Jadwal untuk Berkunjung

Berkah Idul Fitri, 2.415 Warga Binaan Dapat Remisi, 14 Langsung Bebas, Ini Jadwal untuk Berkunjung

Ribuan warga binaan mendapat remisi atau potongan masa tahanan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Berkah hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dirasakan semua masyarakat yang ada di Kota Bengkulu. Tanpa terkecuali termasuk warga binaan di UPT Permasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Sebelum menuntaskan bulan ramadhan, para warga binaan mendapat remisi atau potongan masa hukuman. 

BACA JUGA:Sholat Idul Fitri di Balai Daerah, Bupati Mian Gelar Open House Undang Warga

Dari data Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, ada 2.415 warga binaan dari tindak pidana umum maupun khusus mendapatkan remisi. Dari 2.415 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, ada 14 warga binaan yang langsung bebas alias remisi khusus II.

Secara simbolis pemberian remisi langsung dipusatkan di Lapas Kelas II A Bengkulu dengan dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, SH., MM.

Saat menerima keputusan remisi ini, tidak sedikit warga binaan yang menteskan air mata, wujud rasa syukur dan kebahagiaan.

BACA JUGA:Usai Sholat Id, Bupati dan Wabup Seluma Langsung Open House 2 Hari

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa didampingi Kalapas Kelas II A Bengkulu Yuniarto mengatakan pemberian remisi warga binaan kepada yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

BACA JUGA:Sholat Id, Bupati Rejang Lebong Sampaikan Permohonan Maaf

"Ada beberapa persyaratan warga binaan yang berhak menerima remisi, salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. remisi sendiri terbagi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II, sedangkan untuk potongan terdiri dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kakanwil Kemenkumham Bengkulu.

Terpisah berkaitan dengan jam kunjungan di Lapas Kelas II A Bengkulu, Yuniarto mengatakan untuk ditutup terlebih dahulu selama 4 hari. Namun untuk penitipan barang masih tetap dibuka sejak pukul 9 pagi. 

BACA JUGA:Dapat THR Lebaran, Dahulukan Bayar Utang Atau Sedekah? Simak Jawban dari Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: