Iklan dempo dalam berita

Jual Wanita Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ditangkap

Jual Wanita Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ditangkap

Orang ini diamankan Polres Bengkulu Utara terkait kasus perdagangan manusia--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang wanita paruh baya berinisial DG (34), warga asal Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Tersangka dibekuk pada Senin (20/3) malam, di wilayah Kecamatan Arga Makmur, atas kasus tindak pidana perdagangan manusia atau mucikari.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1

Dalam rilis yang digelar Jumat (24/3) sore, Wakapolres Bengkulu Utara Kompol. Chusnul Qomar, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunan Saputra menyampaikan, saat tersangka ditangkap, anggota menemukan ada seorang pria hidung belang sedang bersama dengan wanita yang menjadi korban tersangka, di dalam kamar di rumah tersangka.

BACA JUGA:Sejoli Digerebek Urung Dinikahkan, Siap Disanksi Potong Kambing

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara, guna dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Korbannya sama, tapi pria hidung belangnya berbeda.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan Maret, Lulusan Minimal SMA, Gaji hingga Rp 6,8 Juta

"Saat diperiksa tersangka ini mengaku baru dua kali. Korbannya masih wanita yang sama, dengan dua konsumen atau pria hidung belang yang berbeda," papar Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol. Chusnul Qomar.

Ditambahkan Kompol. Chusnul Qomar, tersangka menjual korbannya seharga Rp 400 ribu. Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp 50 ribu, setiap sekali transaksi.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Peserta Dapat Rp 4,2 Juta

Pengakuan korban uang itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

"Tersangka ini dapat 50 ribu saja. Uangnya katanya untuk memenuhi keperluan pribadi. Dan pengakuannya baru dua kali," tambah Wakapolres.

BACA JUGA:Promo Ga Sabar, Diskon 90 Persen dan Voucher Rp 2,5 Juta dari Blibli

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: