Iklan RBTV Dalam Berita

Potensi Emas di Bengkulu, Selain Perizinan Ini Tantangan Investor untuk Buka Tambang Emas

Potensi Emas di Bengkulu, Selain Perizinan Ini Tantangan Investor untuk Buka Tambang Emas

Tantangan bagi investor untuk buka tambang emas di Seluma Provinsi Bengkulu--

Harus ada kajian lingkungan hidup strategis terlebih dahulu yang menjadi mandat Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Chat WhatsApp Tanpa Save Nomor, Paling Mudah dan Anti Ribet

Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan Provinsi Bengkulu.

Merujuk kepada Perda No. 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bengkulu (Pasal 48 Ayat (2) disebutkan Kawasan Pertambangan untuk emas berada di Kabupaten Lebong bukan di Kabupaten Seluma. 

Jadi rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah rencana penambangan emas tersebut masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru berdasarkan SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017.

Wilayah rencana penambangan emas tersebut merupakan Wilayah Cekungan Air Tanah yang seharusnya menjadi zona konservasi perlindungan air tanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan PERMEN ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia.

BACA JUGA:Intip! 10 Bisnis tanpa Modal Tahun 2024 dan Ini Menjadi Tren di Semua Usia

“Harus dicegah dari sekarang agar tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem, kehidupan masyarakat dan sekelilingnya. Penilaian dari masyarakat tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan terkait rencana penambangan emas yang seluas 30.010 Ha tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas Walhi Bengkulu mendesak negara:

- Menolak secara keseluruhan rencana penambangan emas seluas 30.010 hektare di Kecamatan Semidang Alas Dan Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma;

- Mendesak pemerintah mencabut keputusan tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. Energi Swa Dinamika Muda yang terdahulu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip.

BACA JUGA:Rincian Harga Emas Pasca Lebaran 2024, Ada Lonjakan Kenaikan Harga untuk Emas Antam Mulai dari Berat 0.5 Gram

- Mendesak pemerintah tidak meningkatkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT ESDM dan PPU sesuai dengan peta Indikatif penundaan izin baru oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI;

- Mendesak pemerintah untuk melakukan upaya preventif dalam rangka pencegahan dampak lingkungan dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: