Iklan dempo dalam berita

Hasilkan Uang Jutaan Rupiah, Ini 6 Cara Menjual Uang Kuno ke Bank

Hasilkan Uang Jutaan Rupiah, Ini 6 Cara Menjual Uang Kuno ke Bank

6 Cara Menjual Uang Kuno ke Bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hasilkan uang jutaan rupiah, ini 6 cara menjual uang kuno ke bank.

Uang kuno seringkali dijadikan sebagai barang koleksi oleh sebagian kalangan jadi tidak heran jika banyak yang ingin menjualnya. 

BACA JUGA:8 Aplikasi Bisnis Tanpa Modal Ini Sangat Cocok untuk Penggemar Bisnis Online

Nominal yang akan diperoleh dengan menjual uang kuno pun bahkan tak tanggung-tanggung, bisa capai hingga jutaan rupiah karena dianggap sebagai benda yang memiliki nilai sejarah, unik dan antik. 

Kegiatan mengumpulkan mata uang kuno baik dalam bentuk kertas maupun pecahan koin disebut dengan istilah Numismatika.

Adanya hobi tersebut tentunya bisa menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan bagi orang yang ingin menjual uang kuno miliknya. 

BACA JUGA:Rincian Harga Emas Pasca Lebaran 2024, Ada Lonjakan Kenaikan Harga untuk Emas Antam Mulai dari Berat 0.5 Gram

Sebenarnya ada beberapa platform yang melayani penjualan uang tunai, namun sebagian kalangan lebih memilih untuk menjualnya ke bank karena dirasa lebih terpercaya. 

Cara menjual uang kuno ke bank Indonesia maupun bank umum memang bisa dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti Bank Indonesia yang memiliki ketentuan dalam pembelian uang kuno, yaitu harus dalam edisi yang masih berlaku dan akan diganti dengan nominal yang sama. 

BACA JUGA:Ajukan Segera! Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta, Bunga Ringan, Cicilan Sampai 60 Bulan

Uang yang sudah tidak berlaku akan ditarik oleh bank Indonesia dan masyarakat yang masih memiliki uang edisi lama bisa menukarkannya selama jangka waktu 10 tahun. 

Untuk 5 tahun pertama penukarannya masih bisa dilakukan di kantor bank umum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, jika sudah melebihi waktu 10 tahun dari penerbitan uang baru maka uang kuno tersebut tidak bisa ditukar kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: