Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya
Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? --
BACA JUGA:Daftar 9 Pinjol Syarat KTP, Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok Solusi Dana Mendesak
WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 50 Juta, Cicilan Ringan Tenor Sampai 60 Bulan
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa Verifkasi Wajah Langsung Cair ke Rekening, Dana Segar Rp 10 Juta Bisa Dicicil 15 Bulan
Demikian ulasan mengenai pinjol legal tidak usah dibayar lengkap dengan konsekuensi hingga perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjebak. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: