Segini Harga Jual Emas di Pegadaian Hari Ini, Serta Cara Beli Emas di Pegadaian
Segini Harga Jual Emas di Pegadaian Hari Ini--
2. Beli Emas Secara Angsuran
Layanan pembelian emas secara angsuran di Pegadaian ditawarkan melalui program Mulia Personal, Mulia Kolektif, dan Mulia Arisan.
Mulia Personal merupakan layanan pembelian emas batangan secara angsuran perorangan di kantor cabang Pegadaian dengan tujuan investasi melalui proses yang mudah dan cepat.
Mulia Kolektif adalah layanan pembelian emas secara angsuran berkelompok dengan minimal anggota 6 orang.
Sedangkan Mulia Arisan adalah layanan investasi emas secara angsuran bagi kelompok arisan dengan jumlah anggota minimal 6 orang.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif Dijamin Acc, Seperti Ini Keuntungan KUR BRI
Keuntungan yang didapat melalui program tersebut adalah pembayaran uang muka rendah, cicilan tidak dipengaruhi fluktuasi harga emas, pilihan investasi mulai dari 1 gram hingga 1 kg, waktu pembayaran dari satu bulan hingga 36 bulan, serta cicilan dapat diangsur di seluruh kantor pegadaian maupun melalui anjungan tunai mandiri.
Program ini sesuai bagi kamu yang menyukai berinvestasi secara tetap bulanan dan terjadwal, karena kamu harus membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan.
BACA JUGA:Pinjaman BRI 2024 Non KUR, Plafon Rp 100 Juta, Tenor Bisa Pilih Sesuai Keinginan
3. Beli Emas Secara Tunai
Cara membeli emas di Pegadaian berikutnya adalah secara tunai melalui program Mulia Tunai. Program ini merupakan layanan pembelian emas secara tunai di seluruh kantor Pegadaian Galeri 24 dengan persyaratan melampirkan identitas diri.
Kamu bisa memilih emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kg. Kamu akan mendapatkan sertifikat dan kuitansi. Simpan baik-baik keduanya karena dokumen ini akan dibutuhkan saat kamu ingin menjualnya kembali.
BACA JUGA:8 Aplikasi Bisnis Tanpa Modal Ini Sangat Cocok untuk Penggemar Bisnis Online
Demikianlah mengenai, segini harga jual emas di Pegadaian hari ini, cek juga cara beli emas di Pegadaian.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: