Iklan dempo dalam berita

Terbesar Nomor 2 di Indonesia, Segini Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB

Terbesar Nomor 2 di Indonesia, Segini Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB

Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbesar nomor dua di Indonesia, segini harta karun yang ada di tambang emas Batu Hijau NTB.

Tambang Batu Hijau adalah sebuah tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pengelolannya dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

BACA JUGA:17 Jenis Harta Karun yang Ada di Indonesia, Masih Digarap Hingga Saat Ini 

Hasil utama dari tambang ini adalah tembaga, dan tambahan lainnya termasuk emas dan perak. Lokasi dan desain Tambang Batu Hijau terletak di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. 

Tambang Batu Hijau merupakan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Proyek pembangunan smelter oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) di Kabupaten Sumbawa Barat menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022 lalu. 

BACA JUGA:Bukan Emas, 7 Daerah Ini Keruk Harta Karun Berharga yang Jumlahnya Jutaan Ton per Tahun

Realisasi investasi NTB pada tahun 2022 lalu mencapai Rp 21,606 triliun, melampaui target nasional dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp 18,5 triliun dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) sebesar Rp 15,4 triliun. 

Kabupaten Sumbawa Barat berada di urutan pertama dalam akumulasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan total realisasi investasi senilai Rp 14,61 triliun. 

BACA JUGA:KUR BCA 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-50 Juta dengan Bunga Pinjaman 6-9 Persen Per Tahun

Dukungan dari pemerintah terus diberikan agar proyek smelter dapat berjalan secara paralel dengan kegiatan bisnis operasional perusahaan, sehingga proyek-proyek besar lain yang akan meningkatkan nilai investasi dapat terealisasi. 

Sementara itu jika berkaitan dengan pertambangan, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." 

Dalam konteks ini, segala aspek yang terdapat di dalam tanah Indonesia, termasuk bahan tambang, menjadi kepunyaan negara untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Lokasi di Indonesia yang Menyimpan Harta Karun Nikel, Jumlahnya Capai 17,6 Miliar Ton

Lantas, apa manfaat pertambangan bagi perekonomian Indonesia? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: