Iklan dempo dalam berita

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Apakah Saudara Sepersusuan Itu Mahram? Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan

Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Sepersusuan--

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?

Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi saw, beliau menjawab:

فكيف وقد قيل” ففارقها

“Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”

Kemudian Nabi saw memisahkan mereka berdua.

Sementara untuk status hubungan sebelum dan status anaknya. Dalam hal ini, para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.

BACA JUGA:Geger Hubungan Inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kenali Arti dan Bahayanya

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, saya baru tahu ternyata istri saya adalah saudara saya sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?”

Beliau menjawab:

نعم .. إذا كان الأمر كما قلت ، وأنك رضعت مع أخت الزوجة من أمها بمعنى أنك رضعت من أم الزوجة أو من زوجة أبيها فإنك في هذه الحالة تكون أخاً ، ويكون العقد باطلاً

“Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu ke ibunya istri. Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.”

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar? Begini Penjelasannya

Kemudian beliau melanjutkan;

وما حصل من الأولاد قبل العلم فإنهم ينسبون إليك شرعاً ، لأن هؤلاء الأولاد خلقوا من ماء بوطء في شبهة والوطء بشبهة يلحق به النسب كما قال بذلك أهل العلم

“Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i, karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama.

BACA JUGA:Tidak Cukup hanya Ikhtiar, Ini Doa agar Cepat Hamil Setelah Berhubungan Suami-istri

Demikianlah ulasan mengenai benarkan saudara sepersusuan itu mahram? Begini hukum berhubungan suami istri dengan saudara sepersusuan.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: