Jejak Heboh Penemuan Harta Karun Emas Bergambar Ir Soekarno di Sungai Komering Sumsel
Penemuan harta karun emas di Sungai Komering--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jejak heboh penemuan harta karun emas bergambar Ir Soekarno di Sungai Komering Sumsel.
Sungai Komering sebagai anak sungai dari Sungai Musi, yang juga dikenal sebagai Batanghari Sembilan.
Warga Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu digegerkan oleh penemuan yang tak lazim: sebuah harta karun yang menyimpan emas batangan kuno dengan motif gambar Presiden RI pertama, Ir. Soekarno.
Keunikan ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat setempat ketika warga menemukan barang-barang antik seperti mahkota dan gelang kecak di dasar Sungai Komering.
Benda-benda bersejarah ini diduga sebagai peninggalan zaman kerajaan, menciptakan aura misteri dan kekaguman yang mengelilinginya.
Penemuan tak hanya mencakup logam mulia bergambar Soekarno, tetapi juga termasuk mahkota emas dan bahkan emas bermotif naga yang ditemukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 tahun lalu.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) turun tangan untuk memeriksa keaslian benda yang diduga sebagai harta karun oleh warga setempat.
Kadisbudpar OKI saat itu, Ahmad Iilyas, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan apakah benda-benda tersebut memang merupakan barang antik yang merupakan bagian dari peninggalan sejarah atau tidak.
"Nantinya, barang-barang tersebut akan diperiksa untuk memastikan apakah benar-benar merupakan barang bersejarah atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ilyas menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim balai purbakala yang dilengkapi dengan alat dan tenaga khusus untuk mengidentifikasi keaslian dan nilai sejarah dari benda-benda tersebut.
BACA JUGA:Penemuan Harta Karun Emas Berusia dari 1.300 Tahun dalam Makam di Panama oleh Para Arkeolog
Jika benda-benda yang ditemukan tersebut terbukti sebagai emas asli yang merupakan bagian dari peninggalan sejarah, pemerintah memiliki hak untuk meminta barang tersebut diserahkan kepada mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: