Iklan dempo dalam berita

Jangan Salah Lagi! Ini Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam serta Hadisnya

Jangan Salah Lagi! Ini Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam serta Hadisnya

Hewan-hewan yang haram dimakan menurut Islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Jangan salah lagi! Ini hewan yang haram dimakan menurut Islam serta hadistnya.

Allah dalam kebijaksanaan-Nya menciptakan segala sesuatu yang ada di permukaan bumi ini untuk kemaslahatan manusia, termasuk di dalamnya menciptakan berbagai jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. 

Dalam firman-Nya, Allah Ta'ala menyatakan, "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu." (Al-Baqarah: 29) Namun, bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah dengan memerintahkan mereka hanya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik saja. Allah menegaskan dalam firman-Nya, "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (Al-Baqarah: 168) 

BACA JUGA:Penasaran Kenapa Anjing Najis tapi Kucing Tidak? Ini Penjelasannya

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga membawa ajaran mengenai khasa'is (kekhususan/karakteristik) dienul Islam, yang termasuk di dalamnya adalah menghalalkan bagi umatnya segala perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk. 

Seperti yang dinyatakan dalam firman-Nya, "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (Al-A'raf: 157)

Dengan demikian, ajaran Islam mengajarkan untuk selalu memilih yang baik dan menjauhi yang buruk dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal konsumsi makanan.

Para ulama telah menjelaskan bahwa makanan dan minuman menjadi haram karena salah satu atau lebih dari lima sebab berikut:

Pertama, jika makanan atau minuman tersebut membahayakan kesehatan manusia.

Kedua, jika makanan atau minuman tersebut memabukkan atau membuat seseorang kehilangan kendali diri.

BACA JUGA:Gadai SK di BRI Dapat Pinjaman Berapa? Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya

Ketiga, jika makanan atau minuman tersebut mengandung najis yang dapat merusak kebersihan dan kesehatan.

Keempat, jika makanan atau minuman tersebut dianggap jorok atau menyelisihi tabi'at yang salimah, yakni alamiah dan sehat menurut fitrah.

Kelima, jika makanan atau minuman tersebut diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: