Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 Kredit Tanpa Agunan yang Pasti Disetujui, Lengkapi Persyaratan dan Ikuti 7 Tipsnya

Daftar 5 Kredit Tanpa Agunan yang Pasti Disetujui, Lengkapi Persyaratan dan Ikuti 7 Tipsnya

Kredit Tanpa Agunan (KTA)--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar 5 kredit tanpa agunan yang pasti disetujui, lengkapi persyaratan dan ikuti 7 tipsnya.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman tanpa jaminan merupakan salah satu produk yang banyak digemari para debitur yang membutuhkan dana cepat.

BACA JUGA:Kredit Multiguna BCA Berikan Bunga Spesial untuk UMKM Perempuan, Begini Cara Dapatkannya

Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara meningkatkan peluang agar pengajuan KTA mereka disetujui. 

Maka dari itu, kali ini akan mengulas beberapa bank yang menyediakan KTA yang mudah persetujuannya, serta syarat yang dibutuhkan hingga dengan tipsnya.

Sebenarnya, untuk mendapatkan pinjaman KTA yang pasti disetujui ada banyak perbankan di Indonesia yang menawarkan fasilitas ini secara legal.

BACA JUGA:Pinjaman Danamon Online Rp 5 Juta - Rp 200 Juta, Begini Syarat Pinjam dan Cara Pengajuan, agar Mudah di Acc

Lantas apa saja daftar bank yang menawarkan KTA itu?

1. KTA CIMB Niaga

CIMB Niaga menawarkan produk kredit tanpa agunan yang pasti disetujui. Artinya, nasabah bisa mengajukan pinjaman tanpa perlu menyertakan jaminan apapun. Prosesnya mudah dan pasti cepat cair.

Dalam KTA CIMB Niaga, nasabah bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhan. Sebab, CIMB Niaga menawarkan dua tipe KTA yang berbeda, yaitu KTA Xtra Dana dan KTA Xtra Dana iB.

KTA Xtra Dana adalah pinjaman cepat cair yang sifatnya lebih konvensional. Sementara, KTA Xtra Dana iB adalah pinjaman cepat cair yang menerapkan sistem syariah dengan prinsip murabahah atau ijarah multi jasa.

Untuk mengajukan pinjaman ini, nasabah bisa langsung melakukannya melalui website resmi CIMB Niaga, melalui seluruh sabang CIMB Niaga di berbagai kota di Indonesia, hingga melalui call center di nomor 14041.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 250 Juta Tenor 10 Tahun, Ini Persyaratan dan Suku Bunga yang Berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: