Iklan dempo dalam berita

Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Tersedia Tenor Kredit Sampai 15 Tahun

Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Tersedia Tenor Kredit Sampai 15 Tahun

Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Tersedia Tenor Kredit Sampai 15 Tahun --foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat gadai SK Pensiun di BNI lengkap dengan plafon pinjaman, tersedia tenor kredit sampai 15 tahun. Prosedur peminjaman uang terbilang relatif mudah dan cepat.

Secara umum, Surat Keputusan (SK) pensiun merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta kepada seorang pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun atau karena alasan tertentu lainnya.

Tentunya, SK pensiun ini menjadi dasar bagi pegawai untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan, seperti pensiun pokok, tunjangan pensiun, dan jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Danamon untuk Usaha, Plafon Rp 5-50 Juta Tenor Sampai 60 Bulan, Begini Persyaratannya

Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu bank yang menyediakan pinjaman melalui gadai SK pensiun.

Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman

Produk pinjaman pensiun di BNI bernama BNI Fleksi Pensiun yang merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang diberikan kepada calon pensiun pegawai ASN, TNI-POLRI, dan pegawai di Institusi BUMN/BUMD selected (termasuk grup dan anak Perusahaan) dan pensiunan (termasuk janda/duda dari pensiunan) peserta Taspen, Asabri dan Dana Pensiun milik BUMN/BUMD selected.

BACA JUGA:Limit Sampai Rp 200 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman di Bank Danamon

Berikut ini syarat pengajuan BNI Fleksi Pensiun, yakni:

- Usia maksimal 75 tahun saat kredit lunas.

- Calon pensiun: maksimal 5 tahun menjelang usia pensiun normal.

- Calon pensiun khusus pegawai ASN (peserta Taspen): maksimal 10 tahun menjelang usia pensiun normal.

- Jaminan Calon Pensiun: SK pengangkatan pegawai/SK pertama dan SK terakhir pegawai aktif

- Jaminan Pensiunan: SK Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: