Iklan dempo dalam berita

Kapan Bansos PIP 2024 SMA Cair? Berikut Jadwal Lengkap Pencairan dan Syaratnya

Kapan Bansos PIP 2024 SMA Cair? Berikut Jadwal Lengkap Pencairan dan Syaratnya

Jadwal dan syarat pencairan Bansos PIP SMA--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan Bansos PIP 2024 SMA cair? Berikut jadwal lengkap pencairan dan syaratnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan tujuan membantu mereka dalam membiayai pendidikan mereka.

Untuk tahun 2024, PIP akan disalurkan kepada sekitar 18,6 juta siswa di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA, dan 800 ribu siswa SMK.

BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Apakah Suami Merasa Puas Setelah Berhubungan!

Anggaran yang dialokasikan untuk PIP tahun ini mencapai sekitar Rp13,4 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi mereka yang membutuhkannya.

Program PIP dirancang dengan tujuan utama untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat terus mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Layanan pendidikan yang disediakan melalui PIP mencakup jalur formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Penyaluran dana PIP dilakukan dalam beberapa tahapan. Ada tiga tahapan penyaluran PIP sebagai berikut.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Cair? Berikut Jadwal PIP 2024 SMP Cair, Jumlah Bantuan Rp 450.000

1. PIP Termin 1

Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK

2. PIP Termin 2

Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

3. PIP Termin 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: