Iklan dempo dalam berita

Setelah Jatuh Talak 1 Apakah Masih Boleh Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya

Setelah Jatuh Talak 1 Apakah Masih Boleh Berhubungan Suami Istri? Begini Penjelasannya

Apakah masih boleh berhubungan suami istri setelah jatuh talak 1?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah jatuh talak 1 apakah masih boleh berhubungan suami istri? Begini penjelasannya.

Menurut hukum Islam, setelah terjadi talak pertama (talak satu), pasangan suami-istri masih diperbolehkan untuk berhubungan suami istri tanpa harus melakukan akad nikah kembali. 

Talak satu dan dua memungkinkan rujuk kembali tanpa perlu menikah ulang. Namun, talak tiga tidak memperkenankan rujuk kembali sebelum sang istri dinikahkan oleh pria lain dan bercerai kembali.

BACA JUGA:Daftarkan Sekarang! Kartu Prakerja 2024 Gelombang 66 Resmi Dibuka, Dapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta

Penting untuk memahami bahwa talak bukanlah pemutus tali perkawinan secara langsung. Ada beberapa tingkatan talak yang memungkinkan suami untuk rujuk kepada istri yang diceraikannya. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan terkait talak:

Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.”  

BACA JUGA:Simulasi Kredit Bank Mandiri, Pinjaman Rp70 Juta Angsuran 180 Bulan, Ini Syarat Lengkap KSM Mandiri 2024

Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk. Hanya saja, menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, (Beirut: Darul Kutub, jilid 3, hal. 3) hilangnya kesadaran mereka perlu dilihat penyebabnya.

 فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه 

Artinya, “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”    

BACA JUGA:Harta Karun 200 Ton di Kapal San Jose yang Karam 300 Tahun Lalu Ditemukan, Apa saja Isinya

Begitu pula orang yang dipaksa menjatuhkan talak juga perlu dilihat paksaannya: apakah hak atau tidak.

Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan. 

Selanjutnya, Syekh al-Syairaji merinci kriteria paksaan tersebut: (1) pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa, sehingga tak bisa ditolak; (2) berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi; (3) paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan, dan seterusnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: