Bagaimana Hukum Islam Tentang Menunda Kehamilan? Apakah Diperbolehkan?
Bagaimana hukum Islam tentang menunda kehamilan?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukum Islam tentang menunda kehamilan? Apakah diperbolehkan?
Kian marak pasangan suami istri yang menunda kehamilan atau menunda-nunda untuk memiliki momongan.
Banyak alasan mengemuka, salah satunya karena belum siap secara materi atau belum mapan, alasan istri masih bekerja dan lain sebagainya.
Selain itu, menunda kehamilan dapat juga dilakukan pasangan suami istri untuk membangun keluarga yang sehat.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan Plafon Rp50 Juta, Selain SK, Ini Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman
Lalu, bagaimana hukum menunda kehamilan dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Berikut fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya 'Marja’: Tathbiiq Fatawa Ibn Utsaimin Lianduruwid'. Syaikh Al 'Utsaimin menjelakan, tidak diragukan, mengkonsumsi pil dan obat-obatan pencegah hamil, merupakan perkara yang tidak sesuai syari’at dan tidak sesuai dengan harapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam terhadap umatnya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menginginkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak.
BACA JUGA:Daftarkan Sekarang! Kartu Prakerja 2024 Gelombang 66 Resmi Dibuka, Dapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
Artinya: “Menikahlah dengan wanita yang lembut lagi subur karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat yang lain.”
Allah Ta’ala telah memberi nikmat kepada Bani Israil dengan jumlah yang banyak. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Artinya: “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al Isra: 6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: