Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Modal Usaha Awal Tanpa Jaminan, Ini Syarat agar Uang Rp 50 Juta Langsung Cair

Pinjaman Modal Usaha Awal Tanpa Jaminan, Ini Syarat agar Uang Rp 50 Juta Langsung Cair

Pinjaman modal awal usaha tanpa jaminan--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman modal usaha awal tanpa jaminan, ini syarat agar uang Rp 50 juta langsung cair. Tertarik untuk mengajukan pinjaman, simak pembahasan berikut.

Berbeda dengan menjadi karyawan atau bekerja pada umumnya, biasanya seseorang yang membuka usaha sendiri akan mendapatkan profit yang jauh lebih besar.

BACA JUGA:Apakah PNS Bisa Mengajukan Dana KUR? Ini Penjelasan Lengkapnya Beserta Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Walaupun begitu, membuka usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan tidak sebatas memiliki ide dan melakukannya. Sebab, kamu juga butuh perizinan, lokasi, dan yang pasti membutuhkan modal.

Ada banyak sumber dana yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan pinjaman tersebut, salah satunya melalui pinjaman online yang berizin Otoritas Jasa Keuangan  (OJK).

Pinjaman Modal Usaha Awal Tanpa Jaminan

Modal awal merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum memulai bisnis. Maka dari itu, setiap pelaku bisnis harus mengetahui cara menghitung modal awal.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta, Simak Ketentuan Pengajuannya Biar Disetujui

Umumnya, modal awal adalah sejumlah modal dalam bentuk uang yang digunakan ketika memulai suatu bisnis. 

Perhitungan modal awal juga akan menentukan strategi marketing dan harga jual produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Salah satu pendanaan yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan pinjaman usaha melalui pinjol yaitu dengan menggunakan layanan pinjol Modalku.

Modalku adalah platform pendanaan digital bagi UMKM berbasis teknologi finansial di Indonesia.

Modalku menghubungkan UMKM berpotensi dan pendana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membentuk dunia keuangan yang lebih inklusif.

Tentunya, aplikasi Modalku sudah berizin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: