Iklan dempo dalam berita

Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya

Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya

Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya--foto: rbtv.disway.id

Menghimpun dari berbagai sumber, saat melaksanakan Haji Wada di Mina, Rasulullah SAW menyembelih 100 ekor unta. 

Dari jumlah tersebut, 70 ekor di antaranya ia sembelih sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib.

Selain unta, hewan ternak yang dapat dijadikan untuk qurban yaitu sapi dan kambing. Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hewan mana yang paling afdhal untuk dijadikan qurban.

BACA JUGA:Hewan Kurban Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW Ternyata Bukan Sapi, Cek Juga Syarat Hewan Kurban

Pendapat Para Ulama

Para ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hewan qurban yang paling afdhal adalah domba, kemudian sapi, lalu unta, sedangkan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hewan yang paling afdhal adalah yang paling banyak dagingnya dan paling bermutu kualitas dagingnya.

Dalam pandangan mazhab Hanafi, satu kambing lebih afdhal dibandingkan sepertujuh sapi.  Akan tetapi, jika sepertujuh sapi tersebut lebih banyak dagingnya, maka itulah yang lebih afdhal.

Pendapat madzhab Maliki yang mengatakan bahwa jenis hewan qurban yang paling afdhal adalah kambing, kemudian unta, lalu sapi. 

Pendapat ini mengacu pada sejumlah hadits nabi SAW yang bersumber dari Jabir bin 'Abdullah RA dan Aisyah RA.

Sedangkan, Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hewan qurban yang paling afdhal adalah kambing gibas bertanduk, jantan, berwarna putih, dan ada pola hitam menghiasi sekitar mata dan keempat kakinya. Sebab, kata Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, kambing semacam ini yang disukai Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Kisah Kurban Sudah Ada Sejak Nabi Adam, Berikut Cerita Kurban para Nabi

Pendapat tersebut bersandar pada sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah RA. Dia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih kambing gibas yang memiliki tanduk, menginjak dengan tapak yang hitam, berjalan dengan kaki yang hitam, dan melihat dengan mata yang hitam." (HR. At Tirmidzi, dinilai shahih).

 

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan, para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta, pincang kakinya, sakit, dan kurus sekali tidak sah untuk qurban.

Lantas, lebih baik dilakukan kurban secara pribadi atau kolektif?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: