Iklan dempo dalam berita

Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri, Jangka Waktu Angsuran hingga 20 Tahun

Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri, Jangka Waktu Angsuran hingga 20 Tahun

Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri--

Cara Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri

Untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP Mandiri maka bisa menghubungi Cabang Bank Mandiri terdekat dan melakukan registrasi melalui aplikasi SiKasep dengan cara:

Download atau unduh aplikasi SiKasep melalui google Play Store (saat ini aplikasi SiKasep hanya tersedia di platform Android). 

Pastikan GPS atau lokasi pada handphone dalam keadaan “AKTIF” saat melakukan pengajuan melalui SiKasep. 

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair Pakai KTP, Pinjam Rp 5 Juta di Rupiah Cepat Cicilan Sampai 12 Bulan

Persyaratan Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri 

Syarat dan Ketentuan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan
  3. Baik pemohon dan pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah
  4. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun
  5. Memiliki total penghasilan per bulan sesuai ketentuan
  6. Agunan merupakan rumah yang dibangun oleh pengembang yang terdaftar di Kementrian PUPR dan memiliki spesifikasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

BACA JUGA:KTA BNI Fleksi Bisa untuk Karyawan Usia Minimum 21 Tahun, Pinjam Rp 150 Juta Siapkan Dokumen Ini

Dokumen Pengajuan KPR Sejahtera FLPP Mandiri 

- Dokumen formulir aplikasi KPR yang dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil

- Fotokopi Kartu Keluarga tebaru yang terdaftar di Dukcapil

- Fotokopi Surat Nikah/Cerai atau Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan (jika belum menikah)

- Fotokopi NPWP

- Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: