Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Foto IST_--
Dengan demikian, jika seorang honorer pernah berhenti bekerja, lalu kembali bekerja, walaupun syarat SK pengangkatan ini memenuhi kriteria, namun dia tetap tidak bisa diangkat.
Lengkapnya, berikut ini syarat seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN, yakni:
1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)
Perlu juga disimak, pengangkatan menjadi ASN ini diprioritaskan bagi yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
Tenaga Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang tersebut.
Walaupun diangkat menjadi ASN, namun bukan serta-merta langsung berubah menjadi ASN. Tenaga honornya harus melalui verifikasi dan validasi berbagai dokumen yang menjadi syarat.
Jika syarat terpenuhi dan telah melalui proses validasi serta verifikasi, maka seorang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Lalu kapan jadwal pengangkatan ini? Jawabnya tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: