Iklan RBTV Dalam Berita

Brosur Cicil Emas di Pegadaian 2024, Mulai dari 1-10 Gram, Uang Muka Hanya Rp 200 Ribuan

Brosur Cicil Emas di Pegadaian 2024, Mulai dari 1-10 Gram, Uang Muka Hanya Rp 200 Ribuan

Brosur Cicil Emas di Pegadaian Mulai 1-10 Gram--

Sewa modal pada cicilan perhiasan ini terbilang terjangkau, yaitu mulai dari 0,90 persen per bulannya, memiliki berbagai pilihan jangka waktu, serta menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan nasabah. Transaksi cicil perhiasan ini juga mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

BACA JUGA:Tersedia Pilihan Waktu 3-36 Bulan, Ini Syarat Cicil Emas di Pegadaian, Pengajuan Bisa Online

Syarat dan Ketentuan 

Sebelum memutuskan untuk mencicil emas, disarankan untuk terus mengikuti informasi terbaru dan memahami syarat-syarat yang berlaku.

Dengan begitu, Anda dapat merencanakan investasi emas secara lebih cerdas dan mengoptimalkan potensi keuntungan Anda

BACA JUGA:Simulasi Cicil Emas di Pegadaian, DP hanya 15 Persen, Syarat Pengajuan Perlu KTP Asli

Syarat Umum Cicil Emas di Pegadaian 2024

Untuk bisa memanfaatkan produk Pegadaian Cicil Emas, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari situs resminya, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Mengisi formulir cicil emas.
  2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP) asli.
  3. Membayar uang muka dengan nominal minimal 15 persen dari harga emas yang akan dibeli.
  4. Menandatangani akad kredit.
  5. Memilih merek emas yang akan dibeli. Terdapat empat merek emas, yaitu Antam, UBS, Lotus Archi, dan Galeri 24.
  6. Memilih berat emas, mulai dari 0,5 gr, 1 gr, 2 gr, 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, 250 gr, dan 1000 gr.
  7. Emas batangan baru bisa diterima setelah cicilan lunas.

BACA JUGA:Tabungan Emas BSI Berikan Banyak Keuntungan, Ini Cara Menabung dan Rincian Biayanya

Ketentuan Cicil Emas di Pegadaian

Untuk mencicil emas di Pegadaian, terdapat beberapa produk berbeda yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari cicilan perseorangan, arisan, hingga kolektif. Setiap produk ini memiliki ketentuan kredit yang berbeda. Berikut rinciannya.

Untuk cicilan perseorangan:

1. Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan.

2. Jumlah minimal uang muka adalah 15 persen.

3. Margin/mu’nah pemeliharaan adalah 1 persen x nilai taksiran emas per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: