Iklan dempo dalam berita

Siap-siap! 4 Jalur PPDB Tahun 2024 Segera Dibuka untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Syaratnya

Siap-siap! 4 Jalur PPDB Tahun 2024 Segera Dibuka untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Syaratnya

4 Jalur pendaftaran PPDB--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap 4 Jalur PPDB tahun 2024 segera dibuka, untuk SD, SMP, dan SMA begini syaratnya.

Dalam waktu dekat ini, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat akan dibuka.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Jumlah Kuota Semua Zonasi PPDB 2024, untuk SD, SMP, SMA

Jika melihat dari pelaksanaan PPDB 2023 lalu, maka jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli. 

Untuk itu, sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2024 resmi diumumkan, langkah yang perlu dilakukan harus mengetahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang tersedia. 

Perlu diketahui orang tua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.  

Namun masing-masing pemerintah daerah bisa menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada, seperti jalur prestasi akan dibuka lagi dalam dua jalur, yakni prestasi akademik atau non-akademik (olahraga). Bisa juga jalur afirmasi yang bisa terbagi dalam beberapa jalur. 

BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Libido, Ini Beberapa Khasiat Air Rebusan Ketumbar untuk Pria, Yuk Cobain!

Berikut ini 4 jalur PPDB 2024 yang perlu diketahui:

4 Jalur Masuk PPDB 2024

Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka. Keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa. 

1. Jalur Zonasi 

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: