Iklan dempo dalam berita

Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub, DPW PPP Bengkulu Pakai Cara Berbeda

Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub, DPW PPP Bengkulu Pakai Cara Berbeda

Ketua Tim Penjaringan DPW PPP Bengkulu, H. Adran Khalik --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – DPW PPP Provinsi Bengkulu buka penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam jadwal yang dirilis, proses penjaringan ini dimulai Sabtu (4/5).

Seluruh proses penjaringan ini akan dilakukan tim 5 DPW PPP yang diketuai H. Adran Khalik. 

Disampaikan Adran, dalam proses penjaringan ini DPW PPP menggunakan cara yang berbeda dengan partai lain. “Selama ini lazimnya kandidat atau timnya yang datang ke partai untuk mengambil formulir pendaftaran. Namun tim 5 DPW PPP berbeda,” kata Adran Khalik.

BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024, Plafon hingga Rp 250 Juta Bunga Bersaing, Biaya Admin Cuma Rp 10 Ribu

Dalam proses penjaringan ini, tim penjaringan DPW PPP yang akan mendatangi kandidat. 

“Cara ini wujud kita menghargai para kandidat sehingga kita yang akan mendatangi para kandidat,” lanjut Adran.

Lalu bagaimana menentukan kandidat yang akan ikut dalam proses penjaringan ini? Dikatakan Adran, nama-nama kandidat Cagub dan Cawagub ini berdasarkan nama-nama yang sudah muncul saat ini.

BACA JUGA:Resep Minuman Penurun Deman, Begini Cara Merebus Daun Pandan agar Khasiatnya Terasa

“Selain nama-nama yang sudah muncul saat ini, kami juga membuka diri dari pihak lain untuk memberikan nama kepada kita. Nanti prosesnya sama, kita yang akan mendatangi kandidat tersebut untuk menyampaikan formulir pendaftaran penjaringannya,” jelas Adran.

Berikut Tahapan dan Jadwal Penjaringan DPW PPP

Tanggal 4-8 Mei: Menyampaikan Formulir ke kandidat Cagub/Cawagub secara langsung.

Tanggal 9-13 Mei: Masa pengembalian formulir dari Cagub/Cawagub yang memiliki minat bersama PPP.

Tanggal 13-15 Mei: Masa pemaparan visi dan misi Cagub/Cawagub di DPW PPP. 

BACA JUGA:Tak Sabar Masak Daging Kambing Qurban? Cermati Cara Masaknya agar Empuk dan dan Tidak Bau Prengus, Pasti Endul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: