Iklan dempo dalam berita

Oknum Ketua Ormas Ini Jadi DPO, Polres Seluma Adakan Sayembara Berhadiah Rp5 Juta

Oknum Ketua Ormas Ini Jadi DPO, Polres Seluma  Adakan Sayembara Berhadiah Rp5 Juta

Oknum Ketua Ormas Ini Jadi DPO, Polres Seluma Adakan Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap 2 tersangka awal pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kabupaten Seluma, penyidik akhirnya mendapatkan siapa otak utama dan dalangnya.

BACA JUGA:Siap Bertarung di Pilgub 2024, Wagub Bengkulu Rosjonsyah Ambil Formulir Langsung di Parpol

Polres Seluma akhirnya menetapkan GAA selaku Ketua ormas Pemuda Pancasila di Seluma sebagai tersangka utama atas kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo saat menggelar press release yang digelar di Mapolres Seluma pada Senin siang 6 Mei 2024. 

BACA JUGA:Ada yang Tahu Tidak, Mengapa Hantu di Indonesia Berbeda dengan di Luar Negeri? Ternyata Ini Alasan Perbedaanya

Tersangka GAA ditetapkan tersangka, setelah mangkir dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

Dalam kejadian tersebut GAA berperan sebagai otak atau dalang, yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran kantor desa muara danau yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Jenis Praktik Pesugihan yang Banyak DiLakukan Orang Agar Cepat Kaya! Benarkah?

"Sudah 2 kali mangkir dipanggil penyidik, tersangka oknum Ketua Pemuda Pancasila Seluma sekaligus bendaraha desa pada saat itu, sudah kita tetapkan sebagai DPO dan fotonya sudah kita sebar ke seantero jajaran Polri di Indonesia, penetapan tersangka itu setelah kita lakukan gelar perkara baik di tingkat Polres Seluma maupun di tingkat Polda Bengkulu," tegas AKP. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini Cara Cegah Beras Bau Apek dengan Bahan Alami, Salah Satunya Daun Belimbing Wuluh

Hal ini terungkap setelah dua pelaku lainnya yang lebih awal berhasil ditangkap Polres Seluma, yakni EN dan AMZ pada 24 Januari 2024 lalu, dan saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan diserahkan ke JPU Kejari Seluma.

Bahkan dalam press release tersebut, Kapolres Seluma menyiapkan hadiah Rp 5 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat.

"Pak Kapolres sudah menyiapkan Rp 5 juta untuk hadiah, barang siapa yang memberikan informasi akurat tentang keberadaannya," tutur AKP. Dwi Wardoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: