Iklan RBTV Dalam Berita

Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023

Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023

Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023--foto:ist

4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.

5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.

6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.

7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.

8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.

9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Nah itulah informasi besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK menurut UU Cipta Kerja 2023.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: