PDAM Tirta Seluma Berkah Diusulkan Menjadi Perumda
--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah, merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang diusulkan perubahan statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Seluma Berkah.
Raperda perubahan status PDAM ini menjadi salah satu Raperda dari 6 Raperda yang diusulkan Pemkab Seluma ke DPRD Seluma pada tahun ini.
Perubahan tersebut setelah DPRD Kabupaten Seluma memberi signal untuk menyetujui Raperda Perumda Tirta Seluma Berkah menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, yang dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, di Gedung DPRD, pada Senin (14/5/2024).
Bupati Seluma, Erwin Octavian usai menghadiri rapat Paripurna DPRD mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, supaya Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.
BACA JUGA:Seperti Ini Reaksi Tubuh jika Tertelan Permen Karet, Bahayakah?
"Penyesuaian bentuk hukum ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum," terang Erwin Octavian.
Lanjutnya, dengan perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah tersebut, diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif.
BACA JUGA:Sulawesi jadi Salah Satu Penghasil Tambang Tembaga Terbesar di Indonesia, Ini Titik Lokasinya
Selanjutnya Bupati mengatakan, perubahan struktur pada Perumda Tirta Seluma Berkah diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: