Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Karyawan Swasta Berdasarkan UU Terbaru

Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Karyawan Swasta Berdasarkan UU Terbaru

Jumlah uang pensiun yang bakal didapat karyawan swasta--

Kondisi terbaik pada saat pensiun nanti ialah ketika tidak memiliki tanggungan finansial keluarga karena anak sudah selesai sekolah, dan tanggungan kewajiban seperti cicilan KPR sudah beres. 

BACA JUGA:Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

Dengan tidak ada tanggungan, kamu bisa liburan setiap tahun, merenovasi rumah, dan banyak impian lainnya sebagai self-reward setelah bertahun-tahun kerja. Ada juga yang ingin memiliki bisnis atau pekerjaan sesuai passion sebagai kegiatan penghilang rasa bosan. 

4. Tentukan Jumlah Dana yang Dibutuhkan 

Dalam membuat perencanaan pensiun secara mandiri tentu akan berbeda, karena tergantung dari kebutuhan dan gaya hidup setiap individu. Misalnya, saat ini kamu bergaji sebesar Rp 10 juta. 

Kamu bisa mengira-ngira apakah saat pensiun, biaya hidup kamu setara dengan Rp 10 juta saat ini cukup atau tidak.

Bila sekiranya cukup, jelasnya, kamu bisa menghitung berapa nilai Rp 10 juta di masa depan dengan memasukkan inflasi dalam formula Future Value. 

BACA JUGA:Kenali 9 Ciri-ciri Orang yang Pasang Susuk Pemikat, Katanya Bisa Menambah Pesona

Secara sederhana, kamu bisa menghitung nilai di masa depan (Future Value) dari kebutuhan dana kamu selama masa pensiun nanti. 

5. Berinvestasi untuk Dana Pensiun 

Dalam persiapan dana pensiun, tantangan terbesarnya adalah mencari instrumen investasi yang mampu bersaing dengan inflasi namun tetap harus mempertimbangkan manajemen risikonya.

Kamu bisa memilih instrumen untuk jangka panjang, seperti reksadana atau saham. Sistem investasinya pun bisa dilakukan secara bertahap dengan menyicil setiap bulannya.

BACA JUGA:Didominasi Kucing Betina dan Umur Panjang, Simak Fakta dan Mitos Tentang Kucing Belang Tiga

Demikianlah ulasan mengani, begini uang pensiun yang akan di dapat karyawan swasta berdasarkan UU terbaru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: