Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Pinjam di Kredivo, Ikuti 5 Langkahnya, Dijamin Proses Pengajuan Cepat Cair

Cara Pinjam di Kredivo, Ikuti 5 Langkahnya, Dijamin Proses Pengajuan Cepat Cair

Cara pinjam uang di Kredivo--ist

Pinjaman Jumbo Kredivo pun tak kalah menguntungkan. Tenor pinjaman Jumbo lebih panjang, bisa hingga 3 sampai 6 bulan dengan metode pembayaran cicilan tanpa jaminan.

Limit minimalnya juga lebih besar, mulai dari 1 juta rupiah hingga maksimal sesuai angka limit tenor 6 bulan di akun Kredivo-mu.

Contohnya, sisa kredit limit 6 bulan di akun Kredivo-mu adalah Rp 10 juta, maka batas maksimal pinjaman tunai Jumbo-mu adalah Rp 10 juta juga.

Apabila pinjaman disetujui, sisa limit kreditmu bakal berkurang sesuai dengan jumlah pinjaman. Limit akan kembali setelah pinjaman tunai dilunasi.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Beberkan Rahasia Amalan Agar Cepat Naik Haji, Ada di Surat ke-5 Ayat 35

Cara Pinjam Uang di Kredivo

Bagi yang ingin tahu bagaimana cara pinjam uang di Kredivo, berikut langkah-langkahnya.

1. Buka aplikasi Kredivo di ponsel kamu, lalu pilih menu “Layanan” dan pilih jenis pinjaman yang ingin kamu ajukan, baik “Pinjaman Mini” atau “Pinjaman Jumbo.”

2. Tentukan “Tujuan Pinjaman” dan masukkan nominal pinjaman yang diinginkan, lalu lanjutkan.

3. Isi dan periksa rincian rekening pengiriman Pinjaman Tunai Kredivo, pastikan nomor rekening kamu benar, dan apabila data yang dimasukkan sudah benar, masukkan PIN Kredivo kamu dan konfirmasikan.

4. Kamu akan diminta untuk melakukan login ke akun Kredivo dan memasukkan nomor OTP yang dikirimkan melalui SMS.

5. Dana akan dikirimkan ke rekening kamu dalam waktu 5 menit setelah pengajuan pinjaman selesai.

BACA JUGA:Naudzbillah, Buya Yahya Sebut Ada 3 Adab yang Sering Dilanggar Ketika Seseorang Pulang dari Ibadah Haji

Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa tahu bagaimana cara pinjam uang di Kredivo dengan mudah dan sesuai dengan kebutuhan kamu. 

Kredivo mempunyai syarat yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan pinjaman. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: