Mau Gadai SK PPPK di BNI? Begini Cara dan Syarat Pengajuan Dana Rp 100 Juta
Cara dan syarat gadai SK PPPK di BNI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau gadai SK PPPK di BNI? Begini cara dan syarat pengajuan Dana Rp 100 juta.
SK PPPK adalah surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang diberikan kepada calon pegawai yang lulus seleksi PPPK.
BACA JUGA:Peserta Kartu Prakerja Gelombang 67, Insentif Rp700 Ribu Sudah Cair ke Saldo DANA
SK PPPK berisi tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, masa kontrak, dan TMT (terhitung mulai tanggal) pegawai. SK PPPK merupakan dasar hubungan kerja antara pegawai dan instansi, serta dasar penerimaan gaji pegawai.
Banyak pegawai PPPK yang bertanya-tanya apakah SK P3K bisa digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman. Misalnya, untuk keperluan renovasi rumah, biaya pendidikan anak, modal usaha, dan lain-lain.
BACA JUGA:Peserta Kartu Prakerja Gelombang 67, Insentif Rp700 Ribu Sudah Cair ke Saldo DANA
Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu bank yang terima pinjaman dengan jaminan SK PPPK adalah BNI.
BNI menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menyasar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. Dikutip dari laman BNI, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun.
BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Bisa untuk Lulusan SMA dan Fresh Graduate, Ini Persyaratannya
Adapun, untuk dapat menggadaikan SK PPPK di BNI, pegawai harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
2. Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
3. WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: