Iklan dempo dalam berita

BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan

BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan

BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan--foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BRI buka program Kredit untuk PPPK, limit Rp 10-500 juta begini syarat dokumen dan pengajuan.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang dapat mengakses fasilitas pinjaman dari beberapa lembaga keuangan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di tahun 2024 ini, BRI memperkenalkan layanan pinjaman terbaru yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

BACA JUGA:Gadai SK PPPK di BRI Pinjaman Rp 50 Juta, Segini Angsuran Bulanannya

Layanan ini memberikan batas kredit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, tanpa memerlukan jaminan apapun.

Tindakan ini menegaskan komitmen BRI untuk memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama ASN yang membutuhkan dukungan finansial.

BRI tidak hanya menawarkan solusi pinjaman kepada pelaku usaha, tetapi juga memperluas jangkauan layanannya untuk menyediakan berbagai opsi pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Gadai SK PPPK di BRI Pinjaman Rp 50 Juta, Segini Angsuran Bulanannya

Meskipun demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pinjaman ini, terutama bagi ASN yang termasuk dalam kategori PPPK dan PNS.

Untuk memastikan kelancaran dalam mengajukan pinjaman bagi PPPK dan PNS di Bank BRI, penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. 

Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pinjaman kredit PPPK BRI:

BACA JUGA:Tabel Angsuran Rp 10-40 juta Gadai SK di BRI, Cek Berapa Cicilannya Tenor 36 Bulan

Syarat Pengajuan:

1. Tidak sedang memiliki pinjaman aktif di lembaga keuangan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: