Iklan RBTV Dalam Berita

Cairkan Modal Usaha Tanpa Bunga dan Riba, Begini Cara dan Syarat Pinjaman KUR BSI 2024

Cairkan Modal Usaha Tanpa Bunga dan Riba, Begini Cara dan Syarat Pinjaman KUR BSI 2024

KUR BSI 2024 tanpa bunga dan riba--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cairkan modal usaha tanpa bunga dan riba, begini cara dan syarat pinjaman KUR BSI 2024.

Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat tugas oleh pemerintah sebagai salah satu lembaga keuangan yang menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024.

BACA JUGA:Ramuan Alami, 6 Rempah Ini Sangat Baik untuk Menambah Stamina Pria

Kehadiran BSI sebagai penyedia KUR memberikan alternatif baru bagi masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan pinjaman tanpa membayar bunga.

Hal ini karena sebagian besar lembaga pemberi Kredit Usaha Rakyat yang biasanya menggunakan suku bunga dalam perjanjian pinjaman.

BACA JUGA:Ramuan Alami, 6 Rempah Ini Sangat Baik untuk Menambah Stamina Pria

Melalui BSI, Anda dapat memperoleh pinjaman tanpa membayar bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR sebesar 6% digantikan dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Bank Syariah Indonesia menyalurkan tiga jenis Kredit Usaha Rakyat, yaitu KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro.

Ketiga jenis kredit usaha rakyat yang ada di Bank Syariah ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Toko Manisan dan Rumah Makan di Panorama Terbakar, 4 Orang Dikabarkan Terjebak

KUR Super Mikro adalah program pembiayaan untuk UMKM sebagai pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi.

Plafon pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Super Mikro dari BSI adalah maksimal sebesar Rp 10 juta dan tanpa biaya administrasi.

Sementara itu, KUR Mikro dari BSI adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan batas lebih tinggi. Nasabah bisa mengajukan pinjaman KUR Mikro dengan jumlah plafom pinjaman di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA:Rahasia Manfaat Daun Rambutan, Minum Rebusannya Sebelum Tidur, Serasa Pengantin Baru Terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: