Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Bukan Preman, Ini Aturan dan Etika Mereka ketika Menagih Utang

Debt Collector Bukan Preman, Ini Aturan dan Etika Mereka ketika Menagih Utang

Etika dan aturan debt collector ketika menagih utang--

BACA JUGA:Saran untuk Kaum Pria, Sering-sering Konsumsi Daun Pepaya, Rasakan Sendiri Manfaatnya

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi debt collector, yaitu:

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. 

Adapun yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank sehingga aturan penagihan setiap perusahaan juga harus menyesuaikannya.

BACA JUGA:Kadar Kolesterol Turun hanya dengan Rebusan Daun Rambutan, Ini Aturannya Mengonsumsinya

3. Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan tentang penagihan utang yang baik dan beretika.

4. Identitas debt collector harus jelas dan masuk ke dalam administrasi bank.

Jika membicarakan aturan hukum di atas, kita sudah menyinggung sedikit bahwa debt collector harus memiliki etika ketika melakukan penagihan utang. Etika tersebut bisa kamu pelajari di penjelasan berikut ini.

1. Wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

2. Harus mematuhi setiap aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang ada.

BACA JUGA:Cukup Direbus lalu Diminum, Ternyata Khasiat Daun Rambutan Bisa Turunkan Demam Panas

3. Harus berpenampilan rapi dan tidak boleh menggunakan jeans, kaos, ataupun jaket dan memiliki tampilan seperti preman.

4. Menjaga komunikasi supaya tetap sopan dan tegas.

5. Tidak boleh menggunakan kekuatan fisik ketika sedang berhadapan dengan debitur, terlebih kepada keluarga debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: