Jangan Diblok Dulu! Ini 5 Cara Elegan Mengatasi Teror Debt Collector, Kenali juga Jenisnya
Cara elegan atasi teror debt collector--ist
Selanjutnya, apabila ternyata kamu memang pernah melakukan pinjol, sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Debt collector juga harus memberikan informasi jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Lewat WA, Begini Cara Mengatasinya
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kamu merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan kamu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Buat Para Bunda, Yuk Ketahui dan Praktikan Cara Mencuci Pakaian yang Benar dalam Islam
5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: