Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Menghadapi Debt Collector Bank? Gak Perlu Pusing, Gunakan Tips Aman Ini

Cara Menghadapi Debt Collector Bank? Gak Perlu Pusing, Gunakan Tips Aman Ini

Cara Menghadapi Debt Collector Bank?--

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

BACA JUGA:Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 tahun 2024 Pemprov Bengkulu, Kebersamaan untuk Indonesia Emas

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: [email protected]

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline:

- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI

- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Penting! Ini Tips dan Cara Lulus SNBT 2024, Persiapan untuk Diterima PTN

2. Otoritas Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: