Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Menghadapi Debt Collector Bank? Gak Perlu Pusing, Gunakan Tips Aman Ini

Cara Menghadapi Debt Collector Bank? Gak Perlu Pusing, Gunakan Tips Aman Ini

Cara Menghadapi Debt Collector Bank?--

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
  • Email: [email protected]
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemprov Bengkulu Bersihkan Jalur Lintas Lebong- Rejang Lebong dari Longsor

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

- Call Center: 021-7981858 atau 7971378

- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 11 Cara untuk Menghadapi Mata Elang Tiba-tiba Menghadang

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

- Telepon: 021 – 3929840

- Faksimile: 021 – 31930140

- Email: [email protected]

- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: