Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya
Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya--
2. Penerbitan E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas diri. Sementara KTP Digital tidak memerlukan pencetakan karena sudah ada dalam handphone setiap penduduk.
3. Penyimpanan KTP elektronik bisa di dompet atau penyimpanan kartu. Sedangkan KTP Digital berada dalam handphone.
4. KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet. Sementara KTP Digital tidak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya. Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP Digital.
5. Kemudahan Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan. Dengan KTP eklektronik, masyarakat masih memerlukan fotokopi ketika ada urusan. Sedangkan dengan KTP Digital tidak perlu lagi memfotocopy.
BACA JUGA:RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan
Setelah memahami perbedaan keduanya, perlu juga dipahami KTP Digital bisa dibuat sendiri, cukup menggunakan handphone.
Namun harus perlu dicatat, pembuatan KTP Digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
BACA JUGA:Senyum Dong, Tahun Ini Dosen dan Guru Juga Dapat THR Spesial, Ini Hitungannya
Berikut cara membuat KTP Digital lewat aplikasi IKD
1. Buka aplikasi IKD di ponsel
2. Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
3. Klik 'verifikasi data'
4. Lakukan verifikasi wajah
5. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: