Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma

Ini Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma

Vonis Hakim Kepada 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - 2 terdakwa kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau pada Selasa (21/5) siang jalani persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Perum Griya Asri Betungan Habis Terbakar

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Juna Saputra Ginting, dua terdakwa bernama Ahmad Meji Zebua dan Enggik Nopiari divonis hukuman berbeda berdasarkan fakta dan pertimbangan majelis hakim selama proses sidang pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Seluma.

BACA JUGA:Kuras Saldo Rekening Kekasih Gelap, Pria Beristri ini Pasrah Diterkam Elang Jupi

Majelis hakim sepakat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau, sehingga untuk terdakwa Ahmad Meji divonis hukuman 10 bulan penjara. 

Hukuman terhadap terdakwa Ahmad Meji Zebua ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:AHM Resmikan Safety Riding Lab Astra Honda di Tasikmalaya, Ini Fasilitas yang Diberikan

Sementara itu untuk terdakwa Enggik Nopiari selaku eksekutor yang membakar kantor desa, divonis satu bulan lebih berat dari tuntutan jpu, yaitu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim.

JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah menerangkan, kedua terdakwa divonis berbeda-beda masa hukumannya atas dasar pertimbangan majelis hakim dan kedua terdakwa dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Kardus Mencurigakan Tergeletak Dihalaman RSUD Jalur 2 Curup, Pas Dibuka Isinya Ada Seorang Bidadari

"Iya dari kedua terdakwa tersebut divonis berbeda dan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan vonisnya tadi, kalau terdakwa Enggik Nopriari divonis lebih berat 1 tahun 4 bulan karena dia pernah dihukum dan selaku eksekutor pembakaran kantor desa, kalau terdakwa Ahmad Meji Zebua hanya divonis 10 bulan," terang Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024, Limit Maksimal Rp 500 Juta, 6 Dokumen Ini wajib Ada

Sebagai pengingat, peristiwa pembakaran kantor Desa Muara Danau terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu. Dampak kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: