THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Pemerintah mengeluarkan seperangkat aturan soal THR--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2023 ini tidak diterima secara penuh. Ada sederet masalah dianggap menjadi pemicunya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3) menjelaskan, masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
BACA JUGA:Sedih, Tidak Ada Anggaran Untuk THR, Begini Nasib THLT Kabupaten Lebong
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
BACA JUGA:Senyum Dong, Tahun Ini Dosen dan Guru Juga Dapat THR Spesial, Ini Hitungannya
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.
BACA JUGA:THR Pekerja, Masa Kerja Setahun Dapat THR Sebulan Gaji Dibayar Full
Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: