Iklan dempo dalam berita

Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK

Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK

Tidak seperti ASN, untuk tenaga honorer tidak disiapkan THR--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Para honorer kurang beruntung mengenai pencairan THR tahun 2023 dari pemerintah. 

Jika ASN dan pensiunan diberikan THR walaupun 50 persen oleh pemerintah, tapi honorer tidak sama sekali. 

BACA JUGA:3,7 Juta ASN Daerah Terima THR 2023, Termasuk Guru TPG 1,1 Juta Orang dan Guru Tamsil 527,4 Ribu Orang

Padahal mendapatkan THR sebelum Idul Fitri 1444 H adalah keinginan dari kebanyakan para pegawai termasuk para honorer yang setiap hari mengabdi.

Honorer kali ini tidak seburuntung pegawai ASN yang dipastikan akan mendapat THR menjelang Idul Fitri 1444 H. Sedangkan para pegawai ASN dipastikan akan mendapatkan bonus THR.

BACA JUGA:Tidak 100 Persen, THR dan Gaji 13 Pensiunan Golongan II Rp 2,8 Juta, Golongan IV Rp 4,4 Juta

Ini diungkapkan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, jika pekerja honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. 

Anas mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji dari APBN dan APBD. 

BACA JUGA:Rincian THR 2023 Pensiunan Golongan I Rp 2 Juta, Golongan III Rp 3,5 Juta, Alhamdulillah Minggu Ini Cair

“Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” kata Azwar Anas. 

Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen. 

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran

“Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: