Jaksa Agung Tunjuk Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI jadi Kajati Bengkulu
Jaksa Agung Tunjuk Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI jadi Kajati Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin kembali memutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Bengkulu.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Smartwatch Terbaik untuk Wanita, Penampilan Jadi Lebih Kece
Diketahui jika mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 121 Tahun 2024 Tertanggal 21 Mei Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Radang Amandel Bisa Diatasi Secara Alami di Rumah, Pakai 4 Tips Ampuh Atasi Amandel Berikut Ini
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya di Jabat Rina Virawati akan digantikan oleh Syaifudin Tagamal mantan Wakajati Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
Sedangkan untuk Rina Virawati akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Rina Virawati akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Selatan di Banjarmasin--
BACA JUGA:Gejalanya Mirip dan Mengganggu, Ketahui Perbedaan Polip dan Sinusitis Serta Cara Mengatasinya
Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya mutasi tersebut. Sedangkan untuk perkembangan lainnya akan disampaikan kedepan
"Iya benar mutasi di lingkungan Kejagung, untuk pelantikan kita masih menunggu petunjuk," singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: