Iklan RBTV Dalam Berita

Sempat Buron 20 Hari, Bandar Narkoba Akhirnya Diciduk

Sempat Buron 20 Hari, Bandar Narkoba Akhirnya Diciduk

Bandar narkoba di Rejang Lebong dibekuk Ditnarkoba Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong inisial ID, dibekuk tim opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Warga Mengeluh, di Pasar Bengko Rejang Lebong Sering Balapan Liar

Dia diamankan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, di salah satu warung jagung pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.

 

BACA JUGA:Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

Penangkapan ID merupakan hasil pengembangan dari ungkapan sebelumnya, terhadap tersangka WI yang dibekuk 1 Maret 2023 lalu. WI yang diduga pengedar narkoba, diamankan di kediaman ID dengan 2 paket sabu.

 

BACA JUGA:THR 2023 Terbesar Rp 24.134.000, Terkecil Rp 3.219.000, Cek Penerimanya untuk Siapa

Dari keterangan IW itulah diketahui jika sabu tersebut diperoleh dari ID yang saat itu tidak berhasil ditangkap. Setelah menjadi buronan hampir satu bulan, akhirnya ID berhasil diciduk.

 

Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Rohadi membenarkan penangkapan ID yang saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

 

BACA JUGA:CPNS Sumringah, Walau Kecil Dapat Juga THR 2023 dan Gaji 13

“Benar ada penangkapan itu. Untuk lengkapnya silakan ke Kasubdit langsung,” ujar Kombes Pol. Rohadi.

 

Sementara itu Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto mengatakan ID diburu sejak ditangkapnya IW yang merupakan kaki tangan ID.

 

BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN

"Sudah diamankan, barang buktinya yang ada pada IW itulah, dia (ID) kan waktu kita tangkap IW itu kabur, 20 hari lah baru akhirnya dapat,” papar AKBP. Joan.

 

Menambahkan, Kanit 1 Subdit 1, AKP. Donal Sianturi yang memimpin penangkapan mengatakan ID masuk kategori sebagai bandar, dia menyediakan barang dan dijual oleh IW. Selain itu menyediakan tempat untuk pembeli narkoba dan langsung bisa pakai di tempat.

 

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Untuk Nahkoda dan KKM, Ini Syarat Lengkapnya

"Kategorinya bandar itu dia yang sediakan barang, lalu dijual oleh IW. Di rumahnya juga ada tempat semacam gudang untuk tempat makai (sabu) kalau ada pembeli yang mau pakai di tempat, pengakuannya sudah satu tahun menjalani profesinya itu,” kata AKP. Donal yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah ini.

 

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: