Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong
Polda Jabar sampaikan proses sebelum penangkapan Pegi Perong--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap Polda Jabar. Penangkapan dilakukan di Bandung.
Penangkapan terhadap Pegi Perong sontak membuat masyarakat heboh. Kasus Vina Cirebon memang kembali menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film.
Sebelumnya, polisi mengeluarkan tiga nama sebagai buronan. Salah satunya Pegi Perong.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Easycash Plafon Rp 15 Juta, Tenor Sampai 12 Bulan, Syaratnya Cukup KTP
Namun setelah Pegi Perong ditangkap, muncul segelintir pertanyaan apakah Pegi Perong yang ditangkap ini adalah benar-benar Pegi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menerangkan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Pegi Perong di Bandung, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Banyak Makan Telur Bisa Sebabkan Bisul Cuma Mitos? Yuk Cari Tahu Hubungan Telur dengan Bisul
"Tentu kita berdasarkan keterangan-keterangan yang kita dapatkan, ya seperti tadi kita sampaikan memenuhi alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, tersangka, keterangan ahli, itu akan kita lakukan proses ulang persesuaian apakah memang Pegi yang bersangkutan ini Pegi alias Perong yang sudah DPO," kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast pada Rabu (22/5).
Sekarang, setelah menangkap Pegi Perong, selain masih mencari dua buronan lainnya, pihak kepolisian juga akan mendalami keterlibatan Pegi Perong dalam kasus Vina ini.
"Nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Fakta Penangkapan Pegi Perong
1. Buron Selama 8 Tahun
Pegi Setiawan alias Egi atau Perong telah menjadi buronan selama delapan tahun, bersama dengan dua pelaku lainnya, Dani dan Andi. Delapan pelaku lainnya sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: