Iklan dempo dalam berita

SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya

SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya

Layanan SIM di Mapolresta Bengkulu--

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

BACA JUGA:Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Easycash Plafon Rp 15 Juta, Tenor Sampai 12 Bulan, Syaratnya Cukup KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: