Iklan dempo dalam berita

Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum

Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum

7 risiko gagal bayar paylater, pastikan selalu bayar tagihan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Yakin aman? Ini 7 risiko Galbay Paylater, jangan coba-coba mangkir, urusan bisa sampai hukum.

Banyak risiko yang harus ditanggung oleh mereka yang terkena masalah galbay atau gagal bayar Paylater. 

Untuk diketahui, Paylater adalah metode pembayaran yang menawarkan angsuran tanpa perlu menggunakan kartu kredit.

Perusahaan digital yang bersangkutan akan menalangi pembayaran lebih dahulu saat kamu membeli produk. 

BACA JUGA:Mantap Banget! Ini Daftar Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Mulai dari Rp 900 Ribuan

Kemudian, kamu akan membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pada bulan selanjutnya. Jangka waktu pembayaran pun dapat disesuaikan dengan tenor yang kamu pilih.

Untuk definisinya sendiri, sebenarnya Paylater merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Inggris, ‘pay’ artinya ‘bayar’ dan ‘later’ yang artinya ‘nanti’, secara sederhana kita dapat menjelaskan bahwa Paylater merupakan metode pembelian dengan pembayaran di belakang.

Lantas, apa saja risiko yang akan didapatkan oleh pelaku Paylater jika mengalami galbay atau gagal bayar?

Pertanyaan seperti ini kerap kali dilontarkan oleh para pelaku pinjaman Paylater. Untuk informasi, setiap utang aka nada risiko penagihannya. Namun, untuk di Paylater sendiri tidak hanya Tindakan penagihan saja, tetapi aka nada risiko lainnya yang akan didapat oleh pelaku galbay.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

Berikut ini beberapa risiko Galbay paylater yang harus kamu ketahui agar tidak teledor dalam mengguakan Paylater:

1. Denda dan Biaya Keterlambatan

Umumnya, jika seseorang tidak membayar tagihan tepat waktu, perusahaan paylater akan mengenakan biaya keterlambatan atau denda atas jumlah yang belum dibayarkan.

2. Pengiriman Pemberitahuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: