Iklan dempo dalam berita

Tarif Listrik April-Juni Naik atau Tidak? Berikut Tarif yang Mulai Berlaku Bulan April

Tarif Listrik April-Juni Naik atau Tidak? Berikut Tarif yang Mulai Berlaku Bulan April

Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik yang berlaku sejak Januari lalu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Akhir Bulan Maret banyak yang mempertanyakan tarif listrik untuk periode April hingga Juni. Karena tarif yang berlaku saat in untuk periode Januari sampai Maret.

Keputusan soal tarif listrik untuk bulan April hingga Juni ini, diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada kenaikan. Tarif untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN masih sama dengan tarif Januari hingga Maret.

BACA JUGA:THR Beras, 210.000 Ton Beras Hari Ini Dicurahkan Buat Warga Miskin

“Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu.

Keputusan untuk tidak menaikan tarif listrik mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

BACA JUGA:Ini 29 Sekolah Kedinasan yang Buka 1 April, Dibutuhkan 4.138 Orang

Jisman menuturkan, penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).

Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023. 

BACA JUGA:1 April Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Cara untuk Mendaftar

Realisasinya, kurs sebesar Rp 15.522,99 per dollar AS, ICP sebesar 80,90 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dollar AS per ton).

Menurut Jisman, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan pertama tahun 2023. 

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik.

BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: