Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel KUR BNI 2024 Rp 50 Juta, Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Persyaratan Usia Maksimal 65 Tahun

Tabel KUR BNI 2024 Rp 50 Juta, Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Persyaratan Usia Maksimal 65 Tahun

Tabel angsuran pinjaman KUR BNI Rp 50 juta--

Melengkapi syarat-syarat umum ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon debitur sebelum mengajukan KUR BNI Tanpa Agunan. 

BACA JUGA:Waspada Rematik Bisa Serang di Usia Muda, Kenali 11 Gejala dan Cara Mencegahnya

Penting bagi calon debitur untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan umum tersebut agar dapat melanjutkan proses pengajuan pembiayaan dengan lancar.

Syarat Administratif KUR BNI Tanpa Agunan

Selain syarat umum, terdapat pula syarat administratif yang harus dipenuhi dalam mengajukan KUR BNI Tanpa Agunan. 

Berikut adalah syarat-syarat administratif yang perlu diperhatikan:

1.Mengisi formulir aplikasi KUR BNI

Calon debitur harus mengisi formulir aplikasi KUR BNI Tanpa Agunan yang disediakan oleh Bank BNI. Formulir ini berisi informasi mengenai data diri calon debitur, informasi usaha, dan rincian pengajuan pembiayaan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Mandi Malam Sebabkan Rematik Cuma Mitos? Yuk Simak 4 Fakta dan Mitos Dampak Mandi Malam

2. Membawa dokumen identitas diri

Calon debitur perlu melampirkan salinan dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini diperlukan sebagai bukti keaslian identitas dan untuk memverifikasi data diri calon debitur.

3. Surat izin usaha dan NPWP

Calon debitur harus melampirkan salinan Surat Izin Usaha (SIUP) yang masih berlaku serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Hal ini akan memastikan bahwa usaha calon debitur terdaftar secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan.

4. Laporan keuangan terkini

Calon debitur diharuskan menyediakan laporan keuangan terkini yang mencakup laporan laba rugi, neraca keuangan, dan laporan arus kas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: