Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan biaya pembuatannya --
1. SIM A: Pembuatan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
2. SIM B: Pembuatan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
3. SIM C: Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.
4. SIM D: Pembuatan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.
5. SIM Internasional: Pembuatan SIM Internasioanl dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA:3 Manfaat Gabung Jadi Merchant BRI, Salah Satunya Meningkatkan Transaksi Penjualan
Nah, selain itu kalian juga bisa membuat SIM secara online, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan begitu, pemohon bisa melakukan ujian teori SIM di mana pun berada. Jika lulus, baru melanjutkan ujian praktik di Satpas terdekat.
Untuk tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
Berikut ini syarat buat SIM online, yaitu:
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: