Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH
Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - kurban satu ekor sapi untuk 7 orang di dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Dalam Islam, kurban merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai mendalam. Kurban memiliki aturan dan ketentuan yang harus kita perhatikan.
Hukum kurban termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
BACA JUGA:Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Walaupun berkurban hukumnya sunnah, tetapi sangat penting untuk dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Hadits tersebut menegaskan, Rasulullah SAW berkata ‘janganlah dia mendekati tempat shalat kami’, bagi orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau berkurban.
BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan kebolehan patungan kurban sapi. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
BACA JUGA:Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya
Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor onta.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dari dalil-dalil hadits di atas kita dapat menemukan jawaban dari kurban sapi untuk berapa orang, yaitu patungan sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi. Namun, alangkah lebih baik untuk satu orang berkurban satu sapi, dengan begitu akan ada lebih banyak daging yang dapat dibagikan kepada kaum muslim, utamanya kaum dhuafa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: