Iklan RBTV Dalam Berita

Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya

Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya--

2. 62 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.

 

3. 60 tahun bagi PNS yang memangku

- Jabatan struktural Eselon I.

- Jabatan struktural Eselon II.

- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri.

- Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.

- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 

4. 58 tahun bagi PNS yang memangku:

- Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran.

- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

BACA JUGA:April 2023 Ini Ada 3 Bansos yang Dicairkan Pemerintah, Bentuk Uang Tunai dan Sembako

Sedangkan bagi PNS yang pensiun atas permintaan sendiri ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun atau pensiun dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: