Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya
Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya--
2. 62 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
3. 60 tahun bagi PNS yang memangku
- Jabatan struktural Eselon I.
- Jabatan struktural Eselon II.
- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri.
- Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
4. 58 tahun bagi PNS yang memangku:
- Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran.
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
BACA JUGA:April 2023 Ini Ada 3 Bansos yang Dicairkan Pemerintah, Bentuk Uang Tunai dan Sembako
Sedangkan bagi PNS yang pensiun atas permintaan sendiri ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun atau pensiun dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: