Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis
Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis--Foto: ist
BACA JUGA:Punya Mobil Innova? Ini Daftar Pajak Mobil innova yang Harus Dibayarkan, Lengkap Semua Tipe
Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.
- Pajak motor per tahun: Rp350.000.
- Terlambat bayar selama 3 tahun.
- Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar
Di Tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu, Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan mulai digelar pada 4 Juni-30 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Buruan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah, Jangan Sampai ketinggalan
Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: