Iklan dempo dalam berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Dimulai 4 Juni, Ini Syaratnya--Foto: ist

Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu

Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:

- e-KTP asli

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).

Syarat untuk BBNKB II  

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

BACA JUGA:Ini Daftar Pajak Mobil Terios serta Cara Menghitung Pajaknya

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: